Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil 6 Hari Kerja

Vania Halim , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |07:08 WIB
Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil 6 Hari Kerja
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diatur dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Dalam hal ini Haryono menyampaikan, jumlah cuti PNS setiap tahunnya hanya mendapatkan 12 hari. Jika cuti tersebut masih tersisa, maka yang bisa digunakan hanya 6 hari saja.

“Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 (enam) hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” kata Haryomo.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Dia menambahkan perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. “Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.

Baca Selengkapnya: Sisa Cuti PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement