Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Aduan BPKN, dari Masalah Perumahan hingga Penipuan E-Commerce

Irene , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2019 |08:34 WIB
Fakta Aduan BPKN, dari Masalah Perumahan hingga Penipuan E-Commerce
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Banyaknya transaksi yang terjadi membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terbebani oleh beragam kasus. Apalagi saat ini konsumen dinilai lebih berani untuk mempertahankan haknya sebagai konsumen.

Bagi yang belum tahu, BPKN atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional merupakan badan yang mengurus terkait permasalahan konsumen. Mulai dari keluhan hingga ikut memperjuangkan hak konsumen.

Di bawah ini Okezone telah merangkum 9 fakta terkait aduan BPKN:

Baca Juga: BPKN Terima 1.510 Pengaduan, 90% Masalah Perumahan

1. Selesaikan 60% Kasus di 2018

Untuk jasa keuangan ada beberapa kasus lainnya sudah selesai ditangani BPKN. Misalnya kasus di 2018, BPKN bisa selesaikan sekitar 60%.

2. Total 1.510 Aduan di 2019

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat telah menerima 1.510 pengaduan konsumen atau masyarakat sepanjang 2019. 

3. Potensi Kerugian Rp3,35 Triliun

Dari total aduan, potensi kerugian konsumen sekira Rp3,35 triliun.

"Total dari 1.510 itu, potensi kerugiannya yakni Rp3,35 triliun," kata Koordinator Komisi III Advokasi BPKN, Rizal E Halim di kantornya, Senin (16/12/2019).

 e-commerce

4. 12 Kasus E-Commerce

Jasa keuangan ada 76 kasus, e-commerce 12 kasus, listrik dan gas rumah tangga 9 kasus, layanan kesehatan 6 kasus, transportasi 5 kasus, telekomunikasi 5 kasus.

5. 90% Aduan Masalah Perumahan

Ada sekitar 1.370 kasus aduan yang masuk terkait tentang kasus perumahan. 

Koordinator Komisi III Advokasi BPKN Rizal E Halim mengatakan bahwa dari 1.510 pengaduan, 90% di sektor perumahan yang paling serius dialami di Batam dan Jabodetabek.

"Kasus perumahan di kota Batam ini, karena di sana ada penjualan lahan yang sebenarnya hutan lindung dan itu masif," ujar dia di kantornya, Senin (16/12/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement