JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan perubahan aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Aturan ini diperbaharui setelah adanya keluhan yang disampaikan beberapa asosiasi antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Aturan ini berisi beberapa perubahan dalam penetapan tarif impor barang kiriman mulai dari penurunan tarif bea masuk hingga pembedaan tiga komoditi. Aturan tentunya mengundang perhatian masyarakat terutama pencinta belanja online.
Okezone telah merangkum beberapa fakta terkait pajak impor barang Online tersebut:
Baca Juga: Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
1. Bea masuk jadi USD3
Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya USD75 menjadi USD3 atau Rp45.000 (kurs Rp15.000/USD) per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Treshold barang kiriman di bawah USD75 diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%.
"Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000." ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
2. Tiga komoditi tidak terkena aturan ini
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi ketentuan tersebut tidak berlaku atas 3 (tiga) barang yaitu (2.B) tas, sepatu dan produk tekstil.
“Bea masuk untuk ketiganya antara 15%-20% untuk tas, sepatu 25%-30%, tekstil 15-25%." kata Heru.
Sedang untuk PPN 10% dan PPh 7,5%-10%. Mengambil contoh, untuk tas seharga Rp60.000 yang dikenakan bea masuk sebesar 15%, harganya menjadi Rp69.000. Sedangkan untuk sepatu seharga Rp100.000 kemudian dikenakan bea masuk 25% menjadi Rp125.000.