Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Impor Barang Kiriman E-Commerce Rp45.000, Ini Faktanya!

Irene , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2019 |15:30 WIB
Pajak Impor Barang Kiriman E-Commerce Rp45.000, Ini Faktanya!
Belanja Online (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

3. PPN 10% dan PPh tergantung NPWP

Saat ini, lanjut Dirjen Bea dan Cukai itu, treshold barang kiriman di bawah USD75 diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%. Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan tarif 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37%, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.

4. Telah melalui pertimbangan CN

Penyesuaian de minimis value sebesar USD3 telah melalui pertimbangan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD3,8 per CN.

 Baca Juga: Banjir Impor Melalui E-Commerce, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman

5. Tujuan transparansi

“Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak,” jelas Heru.

6. Peningkatan tajam barang kiriman impor pada 2018

Catatan dokumen impor menunjukkan sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019. Angka ini meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017. Tumbuh sebesar 254% dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017.

 belanja online

7. Kebijakan diiringi kerjasama e-commerce dengan Bea Cukai

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan kerja sama antar platform marketplace dengan bea cukai dalam ketentuan impor barang e-commerce dalam rangka transparansi.

Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online. Hal ini diharapkan mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.

 Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Batasan Bea Masuk Barang Impor Melalui E-Commerce

8. Jawaban atas masukan IKM

Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia.

"Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” pungkas Heru.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement