Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Impor Rp45.000 Kena Pajak, UMKM Bakal Untung?

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |15:19 WIB
Barang Impor Rp45.000 Kena Pajak, UMKM Bakal Untung?
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce. Di mana, penurunan tersebut dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3.

Baca Juga: Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya

Merespons hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan penurunan bea masuk dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3 ini pasti akan memberikan keuntungan pada produk-produk UMKM terutama yang jual lewat e-commerce.

"Kita tahu selama ini produk impor yang masuk e-commerce ke kita kan menjadi sangat murah dengan de minimis value USD75 tersebut," kata dia di Gedung Smesco Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga: Pajak Impor Barang Kiriman E-Commerce Rp45.000, Ini Faktanya!

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement