JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce. Di mana, penurunan tersebut dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3.
Baca Juga: Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
Merespons hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan penurunan bea masuk dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3 ini pasti akan memberikan keuntungan pada produk-produk UMKM terutama yang jual lewat e-commerce.
"Kita tahu selama ini produk impor yang masuk e-commerce ke kita kan menjadi sangat murah dengan de minimis value USD75 tersebut," kata dia di Gedung Smesco Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Pajak Impor Barang Kiriman E-Commerce Rp45.000, Ini Faktanya!