Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Impor Rp45.000 Kena Pajak, UMKM Bakal Untung?

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |15:19 WIB
Barang Impor Rp45.000 Kena Pajak, UMKM Bakal Untung?
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia juga memastikan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce ini termasuk usulan dari Kementerian bidang Perekonomian.

"Dan usulan kita juga supaya ada produk UMKM kita bisa bersaing," ungkap dia.

Baca Juga: Bea Masuk Barang Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, Asosiasi: Kami Ajukan USD25

Sebelumnya, Ketua Umum iDea Ignatius Untung mengatakan, pihaknya sempat dilibatkan dalam diskusi perubahan aturan tersebut. Namun, dirinya menyatakan besaran yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan usulannya.

"Kita beberapa kali diminta pendapat soal itu. Walaupun besaran angka finalnya beda dengan yan kami sampaikan," ungkap Ignatius lewat pesan singkatnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement