Agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, pemerintah membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, akademisi, dan internal Kadin.
"Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian Omnibus Law, kami telah menggelar Rapat Koordinasi Gabungan pada 12 Desember 2019. Kami mengundang seluruh Menteri Koordinator, Menteri, dan Pimpinan Lembaga terkait untuk menyepakati hasil pembahasan di tingkat teknis yang melibatkan 31 K/L, Kadin, dan stakeholder terkait," kata Airlangga.
Laporan hasil pembahasan Omnibus Law akan disampaikan kepada Presiden, dengan melampirkan Naskah Akademik dan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja.
Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan Omnibus Law kepada DPR (Naskah Akademik dan RUU) melalui Surat Presiden kepada Pimpinan DPR pada Januari 2020, dan menugaskan beberapa menteri yang akan melakukan pembahasan dengan DPR.
(Dani Jumadil Akhir)