JAKARTA - Pemerintah akan segera mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Baca Juga: Mengenal Omnibus Law dan 3 Manfaatnya
Hal ini untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
"Sejauh ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, yang mengatur sektor atau bidang usaha. Baik di tingkat pusat ataupun daerah. Karena itu, pemerintah akan menerapkan metode Omnibus Law untuk menyederhanakannya," kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Omnibus Law Buka Peluang Industri Digital Terapkan Sistem Kerja Outsourcing
Metode Omnibus Law adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan, yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Metode ini jauh lebih ringkas dibanding mengubah satu per satu UU.
Selain itu, Omnibus Law juga menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada, dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas.
