Airlangga menjelaskan, substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster. Yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.
"Berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga, hingga saat ini telah teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," katanya.
Selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan Omnibus Law Perpajakan, yang terdiri dari enam pilar. Yakni pendanaan investasi, sistem teritori, subyek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.
"Substansi kedua Omnibus Law itu telah diselaraskan. Substansi yang terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," papar Airlangga.
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama dengan Badan Legislasi DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
