
"Sebetulnya sudah kita sampaikan sejak tahun 2017 bahwa concern dari anggota kami adalah bagaimana caranya simplifikasi proses administrasi larangan pembatasan ini," kata dia.
Pihaknya mencatat saat ini ada sekitar 10.829 item HS (golongan barang) yang terdaftar di Kementerian Perindustrian sebagai spare part yang bisa diimpor. Kemudian, masih banyak item yang membutuhkan proses panjang.
"Jadi, kami (INACA), bertemu Menko Airlangga untuk melonggarkan prosedur impor tersebut. Artinya 17% itu dari 10.829, inilah yang masih membutuhkan proses administrasinya yang panjang," pungkas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)