Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2020, Transaksi Ekspor-Impor Bakal Dipantau Secara Online

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |13:00 WIB
2020, Transaksi Ekspor-Impor Bakal Dipantau Secara <i>Online</i>
Kegiatan Ekspor dan Impor di Pelabuhan. (Foto: Okezone.com/Pelindo I)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melakukan kerja sama memantau kepatuhan pengusaha melalui Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS). Sistem itu akan melihat kegiatan para eksportir dan importir yang dipantau secara realtime selama 24 jam dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, SiMoDIS bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor.

Baca Juga: Ini Cara Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kepatuhan Aturan Ekspor-Impor

"Kemudian devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Pelabuhan Tanjung Priok, Gerbang Menuju Ekspor Impor

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement