JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan BPK adalah penting untuk membahas peran masing-masing pihak dalam kaitan pembangunan kerja sama atau sinergi sesama anak bangsa kelembagaan antara BPK dan KPK.
Selain itu, kerja sama ini disebutkannya memiliki 4 kesepakatan mulai dari berbagi informasi hingga semangat bersama berantas korupsi.
Baca Selengkapnya: KPK Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK yang Berpotensi Rugikan Negara
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.