JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (mou) tentang pengawasan bersama penyediaan dan pendistribusian BBM di Wilayah NKRI, oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Idham Azis.
Baca Juga: Dukung Saran Susi Pudjiastuti, BPH Migas Minta Solar Subsidi Hanya untuk Kapal 10 GT
Menurut Arifin, kesepakatan ini sebagai komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberikan kepastian atas layanan penyediaan dan pendistribusian BBM kepada masyarakat. Sehingga mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terkait distribusi BBM di Indonesia.
"Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Pernyataan bersama yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut, lebih difokuskan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni premium di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pendistribusiannya bisa tepat sasaran dan tepat volume.
Baca Juga: Kouta Solar Bersubsidi 2020 Diprediksi Akan Kembali Jebol, Ini Penjelasannya
"Pengawasan ini juga mengantisipasi ketersediaan BBM pada hari besar dan hari libur nasional," imbuhnya.
Arifin bilang, salah satu faktor terjalinnya kerja sama ini, dilatarbelakangi oleh penyaluran JBT minyak solar pada 2019 yang melebihi batas kuota. Oleh sebab itu perlu dilakukan peningkatan pengawasan dalam distribusi BBM.