2. Koperasi Langit Biru
Jauh sebelum adanya investasi bodong ala Koperasi Pandawa ternyata sudah ada lebih dulu Koperasi Langit Biru. Koperasi langit biru ini berdiri pada Januari 2011 yang didirikan oleh Jaya Kusuma.
Koperasi Langit Biru dinyatakan investasi ilegal karena ada ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas usahanya. Koperasi Langit Biru (KLB) mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan yang bekerjasama dengan 62 suplier daging sapi.
Namun, dalam prakteknya KLB justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabahnya. Berdasarkan keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya dinyatakan stabil secara keuangan paling cepat dalam waktu 2 tahun.
Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, maka koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi Agus Endang.
Ada dua jenis yang ditawarkan KLB pada nasabahnya. Pertama adalah paket investasi kecil dengan nilai Rp385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging, dan satu lagi adalah paket investasi besar dengan nilai investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB profit yang didapat yakni Rp10.000 per hari akan dibagi kepada perusahaan Rp9.000 dan investor Rp1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp150.000.
Sedangkan pada investasi paket besar dibagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya mencapai Rp12 juta (diberikan pada bulan ke-10). Dan satu lagi adalah investasi BLSM yang profitnya Rp1 juta per bulan.
Bonus-bonus ini selalu diberikan kepada investor pada awal bulan. Namun pada bulan Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.
