Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Bodong dari Pandawa hingga MeMiles, Rayuan Maut Berbuah Pahit

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |16:38 WIB
Investasi Bodong dari Pandawa hingga MeMiles, Rayuan Maut Berbuah Pahit
Investasi Bodong (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus investasi ilegal seperti tidak akan ada habisnya. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi membekukan investasi ilegal, muncul kembali investasi bodong lainnya.

Modus yang ditawarkan pun berbeda-beda dan mengikuti perkembangan jaman. Dari mulai investasi berkedok koperasi hingga berbasis teknologi. Untuk menjaring korban, pelaku melakukan rayuan maut namun berbuah pahit.

Berikut kumpulan investasi ilegal yang dirangkum oleh Okezone, Jumat (10/1/2020).

1. Pandawa Group

Kasus investasi bodong pertama adalah praktik yang dilakukan oleh Pandawa Group. Pertama kali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium adanya praktik investasi ilegal pada tahun 2016.

Baca Juga: Fakta Investasi Bodong MeMiles, Libatkan Artis dengan Omzet Rp750 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Satgas Waspada Investasi pun langsung menginterogasi Salman Nuryanto selaku pendiri dan pimpinan Pandawa Group, yang terbukti melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan memberikan imbal hasil atau bunga sebesar 10%.

Setelah itu, Pandawa Group menghentikan penghimpunan dana masyarakat pada 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan.

Hingga penghentian tersebut, dana himpunan Pandawa Group telah mencapai Rp500 miliar dari 1.000 orang. Sampai saat ini, telah dikembalikan sebesar Rp499,5 miliar kepada seluruh investor, atau tinggal Rp500 juta untuk 100 orang yang belum dikembalikan.

Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles Punya Omzet Rp750 Miliar, Ini Modusnya

Adapun, batas waktu atau jatuh tempo pengembalian dana himpunan ditetapkan pada 1 Februari 2017. Selain itu, ada beberapa pernyataan Salman Nuryanto usai bertemu dengan Tim Satgas Waspada Investasi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Pandawa Group.

Beberapa bulan berselang, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto bersama tiga orang kepercayaannya di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Selain menyita aset-aset berupa tanah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 26 unit komputer, enam unit mobil, 12 buah anjungan tunai mandiri (ATM), 12 dokumen, 1 safety box, 1 alat cetak, dan 12 buku tabungan atas nama tersangka.

 Borgol

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement