Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Bodong dari Pandawa hingga MeMiles, Rayuan Maut Berbuah Pahit

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |16:38 WIB
Investasi Bodong dari Pandawa hingga MeMiles, Rayuan Maut Berbuah Pahit
Investasi Bodong (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

3. PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)

Satu lagi bentuk investasi ilegal adalah praktik yang dilakukan oleh CSI. Heboh investasi ilegal ini menggema pada akhir 2016 karena diduga melakukan kegiatan melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CSI sendiri sebenarnya sudah berbadan hukum sejak 2012, namun yang menjadi sorotan adalah perusahaan mendirikan koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5%.

CSI sudah menghimpun dana sebesar Rp2 triliun. Adapun jumlah peserta yang sudah menjadi nasabah sebelum ditetapkan bodong sudah mencapai 70.000 orang.

 Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement