"Ini suatu hal yang perlu dicari kesamaan pandangnya, walaupun, perlu dicatat bahwa kami sangat memahami kebijakan zero ODOL itu dalam kepentingan yang berkaitan dengan transportasi darat," tutupnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 21 tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Kemepnerin pun telah melayangkan surat kepada Kemenhub terkait permintaan penundaan pemberlakuan aturan zero ODOL agar tidak di 2021.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan, hingga saat ini belum ada surat balasan dari Kemenhub. Dia berharap, dalam penanganan persoalan ODOL ini semua pihak bisa terlibat, termasuk untuk moda transportasi kapal dan kereta api.
"Jadi kami inginnya aspek dari kereta api dan laut bisa dimaksimalkan. jadi semua pihak harus berkontribusi," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)