JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat ada 56 desa di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang tidak akan mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Pasalnya, desa tersebut tidak memenuhi syarat aturan desa.
"Desa tersebut cacat hukum dan register perda pertanggungjawaban APBD. Jadi penyaluran dana desa tahap III-2019 untuk keseluruhan 56 desa dihentikan sampai kami dapat kejelasan status desa tersebut," ujar dia di gedung DPD Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Punya Aturan Baru Dana Desa, Tahap I Cair 40%
Dia menjelaskan pemerintah memberhentikan penyaluran anggaran kepada 56 desa tersebut dalam rangka melakukan penertiban data desa fiktif
"Ada juga laporan di daerah lainnya dan minta Kemendes dan Kemendagri untuk update data base-nya. Untuk legal dan fisiknya mengenai desa tersebut," ungkap dia
Baca juga: Kemenkeu: Mengelola Dana Desa Perlu Keberanian dan Inovasi
Namun, lanjut dia setelah ditelusuri ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk membekukan dana desa ke desa-desa tersebut.
"Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan, kenaikan dana desa melalui feedback yang harus kita sikapi," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)