JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) memastikan terus menggenjot program-program pengembangan usaha. Salah satunya yakni untuk para pengusaha usaha kecil, mikro, menengah. Hal itu seiring upaya pengembangan kawasan pariwisata di Indonesia.
Baca Juga: Pariwisata Ditargetkan Sumbang Devisa USD20 Miliar
Asisten Deputi Investasi Pariwisata, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenparekraf, Henky Manurung mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan usaha kecil melalui sejumlah kerja sama dengan para pihak terkait.
"Kerja sama itu, misalnya dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk saling bersinergi dan kami berkomitmen untuk tidak akan pernah meninggalkan UMKM. Di mana pelaku UMKM di Tanah Air ini sekitar 80%," ujar dia di Hotel Luwansa, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Penyaluran KUR Pariwisata Capai Rp279 Miliar
Dia menjelaskan, pengembangan UMKM di kawasan-kawasan pariwisata sebenarnya juga sudah didukung oleh regulasi yang dinilai sangat mengakomodir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
"Nilai pinjamannya bisa sampai Rp500 juta, dengan suku bunga yang telah diturunkan menjadi 6% di tahun 2020 ini dari yang sebelumnya 7%," ungkap dia.