Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenparekraf Akan Tinjau Ulang Kebijakan Bebas Visa

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |11:02 WIB
Kemenparekraf Akan Tinjau Ulang Kebijakan Bebas Visa
Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Jadi itu yang harus kita perhatikan, strategi mana yang harus kita mainkan. Kita mengejar angka kuantitas atau kualitas? Nah, ini yang musti kita dapat pahami dalam strategi yang benar. Jangan cuma sekedar mengejar angka tetapi kualitasnya tidak bagus," ujar Wishnutama.

Dirinya bahkan mencontohkan kunjungan wisatawan ke negara Australia hanya mencapai 9 juta per tahun, namun devisa yang didapatkan negara tersebut kurang lebih Rp423 triliun.

Baca Juga: Hubungan AS-China Makin Tak Karuan karena Visa, Wall Street Terkapar

"Australia jumlah wisatawannya cuma 9 juta, (angkanya) di bawah Indonesia. Tetapi devisa yang dihasilkan oleh pariwisata mencapai USD31 miliar," kata Wishnutama.

Sekedar diketahui, aturan bebas visa kunjungan kepada 169 negara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement