Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Terkini Kasus Jiwasraya, Manipulasi Laporan Keuangan hingga Rencana Penyelesaian

Irene , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2020 |09:22 WIB
Fakta Terkini Kasus Jiwasraya, Manipulasi Laporan Keuangan hingga Rencana Penyelesaian
Kantor Jiwasraya (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kasus yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikategorikan sebagai kasus korupsi berskala besar. Pasalnya, beberapa lembaga negara sampai harus ikut turun tangan menangani kasus ini.

Penyelesaian kasus besar ini pun tengah ditunggu sebagian masyarakat, khususnya pada sejumlah korban yang merasa dirugikan. Potensi kerugian dari kasus Jiwasraya ini disebut sebesar Rp13,7 triliun.

Oleh karena itu, pada Sabtu (18/1/2020) Okezone telah merangkum fakta terkini terkait kasus asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Benny Tjokro Ditahan, Hanson International Cari Dirut Baru

1. 5 Tersangka Kasus Ditetapkan Kejagung

Pada 15 Januari 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangandan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima orang tersangka itu antara lain eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

2. Terungkap Manipulasi Laporan Keuangan

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan BPK telah melakukan dua kali investigasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2010 hingga 2019. Hasil pemeriksaan menunjukkan Jiwasraya pernah melakukan modifikasi laporan keuangan pada tahun 2006. Pembukuan yang seharusnya terhitung rugi di modifikasi sedemikian rupa oleh Jiwasraya. Hal ini menunjukkan adanya persoalan tekanan likuiditas di Jiwasraya yang telah berlangsung lama.

Baca Juga: Menko Luhut Usul Tersangka Kasus Jiwasraya Dimiskinkan

"Jadi sebenarnya itu laba semu, akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian," ungkap Agung

Tidak hanya itu, BPK juga menilai adanya ketidakwajaran dalam pembukuan laba bersih yang dilakukan Jiwasraya pada 2017. Laba bersih yang dibukukan sebesar Rp360,3 miliar dinilai BPK ada kekurangan pencadangan yakni Rp7,7 triliun, sehingga jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan seharusnya menderita kerugian.

"Lalu pada tahun 2018 Jiwasraya tercatat membukukan kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun. Serta hingga akhir September 2019 diperkirakan rugi Rp13,7 triliun," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement