JAKARTA - PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menjawab mengenai aset-aset milik perseroan yang dimiliki oleh Komisaris Utama Heru Hidayat yang ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Heru Hidayat telah menjadi tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Corporate Secretary Trada Alam Minera Asnita Kasmy mengatakan, sampai saat ini tidak ada aset milik perseroan atau Heru Hidayat yang digunakan sebagai kegiatan operasional perseroan yang dibekukan atau disita.
Baca juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, Trada Alam Minera Belum Copot Heru Hidayat dari Komisaris Utama
"Hal ini sehubungan dengan penetapan beliau (Heru Hidayat) selaku Komisaris Utama sebagai tersangka Kasus Jiwasraya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dirinya menegaskan, penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perseroan. Di mana, perseroan tetap fokus pada kelangsungan operasional perseroan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Bentuk Panja, DPR Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya
"(Serta) Tetap melakukan komunikasi kepada para pemangku kepentingan, kreditur, dan vendor perseroaan," ujarnya.
Sebelumnya, Trada Alam Minera belum mencopot Komisaris Utama Heru Hidayat. Di mana, Heru ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pengelolaan dana di Jiwasraya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.