JAKARTA - Komisi XI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri Jasa Keuangan. Hal ini menyusul munculnya berbagai persoalan tekanan likuiditas di beberapa perusahaan asuransi dan dana pensiun, akibat investasi di portofolio saham-saham gorengan.
Salah satu kasus tekanan likuiditas yang menjadi prioritas adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan tak bisa mengembalikan dana nasabah akibat mengalami gagal bayar klaim polis produk JS Saving Plan.
Baca juga: PPATK Selidiki Transaksi Keuangan Mencurigakan Jiwasraya, Ada Kejutan?
Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga menyatakan, panja yang terbentuk itu bakal fokus menyelesaikan kasus keuangan di Jiwasraya. Utamanya, terkait kepastian pengembalian dana nasabah yang selama ini tertunda.
"Yang menjadi fokus utama dari Komisi XI, bahwa ini adanya satu jaminan dan disampaikan Kementerian BUMN bahwa dana nasabah harus dikembalikan. Terkait caranya seperti apa dan waktunya, tentu itu ada aturannya," kata dia dalam konferensi pers di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Heru Hidayat Jadi Tersangka Jiwasraya, Saham TRAM Dijual Rp623 Miliar
Dia menyatakan, berdasarkan pembicaraan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang pemerintah telah memastikan bakal mengembalikan dana nasabah secara bertahap. Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga pernah menyebut, pengembalian dana kepada nasabah Jiwasraya akan mulai dilakukan pada Februari hingga Maret 2020.
"Ini sudah ada penyampaian Februari atau Maret akan ada pengembalian, apakah itu keseluruhannya. Jadi itu yang mau kami tanyakan (kepastian cara pengembalian dana nasabah)," kata dia.