JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan transaksi keuangan terhadap PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Jadi memang ada permintaan tapi belum selesai ya untuk kasusnya Asabri," ujar Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Asabri Bantah Korupsi, Mahfud MD Sebut Pencuri Tidak Mungkin Ngaku
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pernyataan bantahan adanya korupsi oleh Asabri. Dia pun mengibaratkan hal tersebut seperti seorang pencuri yang tak mungkin mengaku.