JAKARTA - DPR RI memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas kemelut kasus tekanan likuiditas yang terjadi di industri jasa keuangan. Saat ini yang tengah menjadi sorotan adalah AJB Bumiputera 1921, PT Bank Muamalat Tbk, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero).
Menariknya tiga komisi di DPR RI sibuk membentuk panja masing-masing yakni Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Pembentukan masing-masing panja ini pun diyakini tidak akan mengganggu kinerja pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan persoalan, khususnya pada Jiwasraya.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Tahir Batal Beli Saham Hanson dan Rimo
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menyatakan, masing-masing komisi memiliki mitra kerja yang berbeda-beda meski topik persoalannya sama. Sehingga masing-masing komisi memiliki tanggung jawab pembahasan yang berbeda.
Komisi VI memang bermitra dengan Kementerian BUMN, sedangkan Komisi XI bermitra dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi III bermitra dengan Kejaksaan Agung.
"Kalau Komisi XI ini lebih kepada hal yang menyangkut wilayah pemerintahnya, bagaimana kesanggupan pemerintah untuk memberi solusi, karena ada Kemenkeu di sana," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Bentuk Panja, DPR Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya
Terlebih, lanjutnya, terdapat beberapa opsi untuk menyehatkan Jiwasraya, yakni melalui pembentukan holding BUMN Asuransi, privatisasi, serta bail out dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan demikian, dibutuhkan peran pemerintah dalam hal ini untuk memutuskan penyehatan Jiwasraya.
Sedangkan, Komisi VI memiliki peran untuk membahas keberlanjutan industri keuangan tersebut, memastikan kesehatan korporasi dalam melanjutkan bisnisnya.