Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Disebut Layak Dibubarkan, Ini Alasannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |14:58 WIB
   OJK Disebut Layak Dibubarkan, Ini Alasannya
OJK Layak Dibubarkan (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, Jiwasraya merupakan salah satu kasus besar merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah mengungkap dugaan korupsi di Jiwasraya dan sudah menahan 5 tersangka yang terkait dengan kasus tersebut.

Di sisi lain, pihak manajemen Jiwasraya juga menghentikan pembayaran klaim para nasabahnya untuk produk saving plan. Hal itu dikarenakan ketika itu keuangan Jiwasraya sedang buruk.

Tercatat, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp10,24 triliun dan mengalami defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Sementara setahun berselang pada September 2019, ekuitas dari Jiwasraya semakin terperuk karena mengalami negatif sebesar Rp23,92 triliun.

"Ini dampak dari kelalaian OJK. OJK tidak ada tata kelola yang baik, tidak ada integritas dalam melakukan pengawasan. Buntutnya persoalan di industri asuransi," katanya.

Jika melihat kondisi tersebut, seharusnya OJK juga sudah melakukan penghentian program saving plan sejak awal. Bahkan seharusnya, program saving plan seharusnya tidak diberikan izin oleh OJK mengingat saat itu, Jiwasraya juga diduga melakukan manipulasi laporan keuangannya.

"Kalau ingin mengeluarkan produk saving plan seharusnya perusahaannya tidak boleh merugi. Kalau memang rugi ya disetop. Kenyataannya, Jiwasraya tetap bisa mengeluarkan produk saving plan," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement