Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selidiki Kasus Jiwasraya, Ombudsman Temukan Inkonsistensi OJK

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |14:29 WIB
Selidiki Kasus Jiwasraya, Ombudsman Temukan Inkonsistensi OJK
Kantor Jiwasraya (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Usai membentuk tim khusus investigasi kasus asuransi yang menyeleweng, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang tata kelola perusahaan.

Ombudsman melihat terdapat inkosistensi pengaturan mengenai Direktur Kepatuhan. Misalnya pada peraturan POJK 2/2014, OJK mengharuskan adanya Direktur Kepatuhan. Namun kemudian diberikan kelonggaran waktu hingga 3 tahun untuk memiliki Direktur Kepatuhan pada peraturan POJK 73/2016.

Baca Juga: Bentuk Panja, DPR Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

Namun peraturan ini kembali direvisi menjadi POJK 43/2019 yang berisi tentang kewajiban perusahaan perasuransian untuk memiliki Direktur Peraturan. Melihat adanya perubahan peraturan ini, Ombudsman menilai jika OJK belum mengawasi dan melakukan penegakan aturan yang maksimal.

"Mengenai indikasi perubahan peraturan OJK tiap periode, kami belum bisa menyampaikannya karena besok baru akan ditanyakan," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dirinya juga membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 yang berisi tentang pengawas eksternal pada setiap perusahaan perasuransian. Alamsyah mengatakan semua pihak dilibatkan sebagai pengawas eksternal, namun tidak dengan OJK.

Baca Juga: Usut Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan PT Hanson Internasional

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement