JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda). Penghapusan ini pun akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga 2023.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 99 beleid tersebut, diatur pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas pada instansi pemerintah dan pada lembaga non struktural masih dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Tenaga Honorer PNS Dihapus, Menpan RB dan DPR Sudah Sepakat
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam masa transisi itu para pegawai honorer dipersilahkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memperjelas status para tenaga honorer.
"Ada transisi 5 tahun, jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pengangguran di Tangsel Bakal Bertambah 8.000
Dia menyatakan, setiap pegawai honorer berkesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan, salah satunya terkait batasan umur. Namun bagi, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS maka dapat mengikuti seleksi PPPK.
(Dani Jumadil Akhir)