Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer PNS Dihapus, Menpan RB dan DPR Sudah Sepakat

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |16:40 WIB
Tenaga Honorer PNS Dihapus, Menpan RB dan DPR Sudah Sepakat
PNS (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk menghapus segala jenis pegawai di instansi pemerintah. Nantinya, cuma ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Kesepakatan tersebut dihadiri oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo bersama Komisi II DPR RI. Di mana, dalam rapat kerja (raker) mengenai seleksi CPNS Periode 2019-2020 di Gedung DPR, Jakarta.

 Baca juga: Tjahjo Kumolo: Baru 3 Kementerian yang Pangkas Eselon

Dalam raker ini, ada 5 kesimpulan, salah satunya yakni Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

"Kesimpulan itu mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama," ujar pimpinan raker sekaligus Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2020).

 Baca juga: BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS

Berikut kesimpulan dari rapat tersebut:

Pertama, terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

Kedua, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

 Baca juga: Data Pegawai KPK Jadi PNS, Tjahjo Kumolo Stres

Ketiga, Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement