Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Tenaga Honorer Tinggal 5 Tahun Lagi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |13:21 WIB
Nasib Tenaga Honorer Tinggal 5 Tahun Lagi
Tenaga Honorer Dihapus (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga kerja honorer di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) akan dihapus. Penghapusan ini dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga 2023.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Masa Transisi hingga 2023

Dalam masa transisi ini, tenaga honorer memang masih dipersilahkan untuk bekerja di instansi tersebut sepanjang terdapat posisi yang memang menjadi kebutuhan.

"Gaji tenaga honorer pun akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement