JAKARTA - Tenaga kerja honorer di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) akan dihapus. Penghapusan ini dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga 2023.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Masa Transisi hingga 2023
Dalam masa transisi ini, tenaga honorer memang masih dipersilahkan untuk bekerja di instansi tersebut sepanjang terdapat posisi yang memang menjadi kebutuhan.
"Gaji tenaga honorer pun akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Tenaga Honorer PNS Dihapus, Menpan RB dan DPR Sudah Sepakat
Tetapi, jika sampai tahun 2023 tenaga honorer masih juga belum menjadi PNS ataupun PPPK, maka akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait.
"Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.