Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha BPR Tebas Lokarizki Kalbar Dicabut

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |15:23 WIB
   Izin Usaha BPR Tebas Lokarizki Kalbar Dicabut
OJK Cabut Izin BPR. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Setelah pencabutan izin usaha BPR Tebas Lokarizki ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement