JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki di Jl Raya Tebas No.31, Kecamatan.Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020.
PT BPR Tebas Lokarizki sejak 25 September 2019 telah ditetapkan sebagai BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: LPS Tutup 9 BPR Sepanjang 2019
Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Demikian dikutip dalam keterangan OJK, Senin (27/1/2020).
Penetapan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Baca Juga: Perkuat Modal Inti, OJK Bakal Terbitkan Aturan Merger BPR
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).