JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan uang sebesar Rp159,2 miliar untuk penyelenggaraan subsidi angkutan kereta api perintis tahun anggaran 2020. Angka ini turun 11% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp183 miliar.
Pemberian subsidi itu ditandai dengan penandatanangan kontrak antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Baca juga: Subsidi Kereta Api Ekonomi Dicabut, Menhub: Tak Ada Kenaikan Tarif Rp1 Pun
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, turunnya nilai subsidi ini adalah tanda efisiensi, karena subsidi adalah stimulasi bagi suatu pergerakan. Jika semakin hari okupansinya makin besar, pendapatan dari tiket juga makin besar, sehingga dalam waktu tertentu tidak perlu disubsidi lagi.