JAKARTA - Pemerintah menetapkan bea keluar minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar USD18 metrik ton (mt) pada Februari 2020. Hal ini menyusul harga referensi produk CPO baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk Februari 2020 yakni sebesar USD839,69 per mt atau naik 15,07% dari periode Januari 2020 yang hanya sebesar USD729,72 mt.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Baca Juga: RI Geber Ekspor Minyak Sawit dan Batu Bara ke India
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, jika melihat dari aturan tersebut, maka produk CPO akan dikenakan bea keluar. Sebab, harga acuan CPO melebihi standar referensi USD750 per mt.
βSaat ini harga referensi CPO berada pada level di atas USD750 per mt. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD18 per mt untuk periode Februari 2020,β ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Sementara Pungutan Ekspor CPO, Ini Alasannya
BK CPO untuk Februari 2020 tercantum pada Kolom 3 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 18 per mt. Nilai tersebut meningkat dari BK CPO bulan sebelumnya periode Desember 2019 sebesar USD0 per mt.