JAKARTA - Tarif tol Dalam Kota akan naik pada 31 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.
Pada pasal tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
Adapun rincian penyesuaian tarifnya sebagai berikut seperti dilansir keterangan resmi Jasa Marga, Jakarta, Rabu (29/1/2020):
Gol I: Rp10.000 yang awalnya Rp9.500
Gol II: Rp15.000 yang awalnya Rp11.500
Gol III: Rp15.000 yang awalnya Rp15.500
Gol IV: Rp17.000 yang awalnya Rp19.000
Gol V: Rp17.000 yang awalnya Rp23.000
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota juga dilakukan bersamaan dengan perubahan tarif tol lima golongan kendaraan menjadi tarif tol tiga golongan kendaraan.
“Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun. Untuk saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian di mana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8%,” tambah Koentjahjo.
(Feby Novalius)