"Jadi memang kita sama-sama sudah ketahui, bahwa akan ada dua omnibus law yang akan diserahkan pemerintah yaitu Omnibus Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Perpajakan," ujar dia, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini
Maka itu, lanjut dia, terkait Omnibus Law Perpajakan ini, pihaknya meminta pada Menteri Keuangan untuk bisa mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Di mana penyerahan terkait dengan draf Omnibus Law itu tentu disarankan untuk bisa menunggu sampai surat hasil prolegnas itu.
"Kemudian diterima oleh Presiden Jokowi dari DPR. Karena kemarin baru disahkan di rapat paripurna kemudian akan dikirimkan pada Presiden Jokowi untuk menyatakan prolegnas yang ada di tahun 2020 salah satunya terkait dengan omnibus law," ungkap dia.