Baca juga: Soal RUU Omnibus Law, Ombudsman: Jangan Buru-Buru
Setelah itu, tutur dia, baru pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian akan menyerahkan draf omnibus law. Yang nanti akan dibahas pemerintah.
"Saya akan tunggu dulu draf Omnibus law yang akan disampaikan oleh pemerintah secepat-cepatnya setelah proses mekanisme yang ada itu kita ikuti bersama. Karena kan omnibus law ini kan inisiatif pemerintah, dan kemudian baru pertama kali ini kita lakukan. Jadi jangan sampai kemudian ada hal-hal yang menyalahi aturan dan mekanisme," tandasnya.
(Fakhri Rezy)