"Memang waktu itu kan DPR baru menyelesaikan untuk rapat paripurna prolegnas-nya. Dan kita bersyukur dalam prolegnas itu Omnibus law untuk perpajakan sudah masuk dalam prioritas. Dan berarti itu sudah ada di dalam slop pembahasan dengan DPR-nya," ujar dia, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini
Menurut dia, pemerintah sudah lakukan pembahasan beberapa kali untuk Omnibus Law perpajakan. Seperti yang Presiden Jokowi sampaikan surat presiden (surpres) sudah di tanda tangani beliau.
"Dan memang mekanisme untuk menyampaikan ke DPR itu kami konsultasi seharusnya seperti apa, supaya ini semuanya tetap jalan sesuai dengan mekanisme yang ada dalam parlemen. Jadi kita berkomunikasi dengan konsultasi," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)