Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10.430 Tabung Baja Elpiji Tak Sesuai SNI Dimusnahkan

Irene , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |10:56 WIB
10.430 Tabung Baja Elpiji Tak Sesuai SNI Dimusnahkan
Pemusnahan tabung baja elpiji (Foto: Instagram)
A
A
A

"Nah, sebagai Konsumen Berdaya, Kawaniaga juga bisa melakukan pengawasan dengan memastikan terlebih dahulu kelayakan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya," tambah Kemendag.

Baca Juga: Skema Subsidi Gas Elpiji Diubah, Bagaimana Nasib Pertamina?

Akhir kata, Kemendag kembali mengingatkan para konsumen untuk melakukan pengecekan label Standar Nasional Indonesia (SNI) di setiap produk. Dan yang tidak kalah penting, tanggal kedaluwarsa produk juga harus jadi perhatian utama konsumen.

"Nah, sebagai Konsumen Berdaya, Kawaniaga juga bisa melakukan pengawasan dengan memastikan terlebih dahulu kelayakan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya," tutup Kemendag.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement