JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan mengenai batas waktu usulan Kenaikan Pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan sesuai jadwal.
Bagi usul KP periode 1 April 2020 dapat diproses oleh BKN pada 1 Januari hingga 28 Februari 2020. Adapun usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, dapat diterima pada 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020.

“Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020 paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto dilansir situs Setkab, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Sedangkan kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat melengkapi berkas tanggal 31 Desember 2020.
Baca Selengkapnya: PNS Bakal Naik Pangkat, Ini Batas Waktu Proses di BKN
(Kurniasih Miftakhul Jannah)