Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bisa Naik Pangkat, Catat Batas Waktunya

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |07:18 WIB
PNS Bisa Naik Pangkat, Catat Batas Waktunya
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan mengenai batas waktu usulan Kenaikan Pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan sesuai jadwal.

Bagi usul KP periode 1 April 2020 dapat diproses oleh BKN pada 1 Januari hingga 28 Februari 2020. Adapun usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, dapat diterima pada 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020.

PNS

“Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020 paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto dilansir situs Setkab, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Sedangkan kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat melengkapi berkas tanggal 31 Desember 2020.

Baca Selengkapnya: PNS Bakal Naik Pangkat, Ini Batas Waktu Proses di BKN

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement