Syarat berikutnya, memiliki sub rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yakni PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) yang dikeluarkan KSEI. Investor yang memiliki rekening pada kustodian umumnya investor institusi yang mengelola dana gabungan milik sejumlah pihak.
Dana perlindungan ini tidak berlaku bagi investor yang terlibat atau menjadi penyebab hilangnya aset pemodal. Juga tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian, dan atau afiliasi dari pihak-pihak tersebut.
Melalui dana yang dikelola SIPF, apabila ada kejahatan di pasar modal, maka pelaku bisa mendapatkan penggantian dalam bentuk dana klaim atas risiko. Investor institusi antara lain manajer investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi, atau perusahaan dan gabungan investor lainnya. Jika seorang investor menjadi peserta dari investor institusi maka bisa menanyakan apakah institusi tersebut menjadi anggota SIPF.
Secara umum, aktivitas transaksi di pasar modal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berinvestasilah melalui perusahaan efek dan manajer investasi yang tercatat dan diawasi OJK. Waspadalah pada pihak-pihak yang menawarkan kepastian return dalam berinvestasi. (TIM BEI)
(Dani Jumadil Akhir)