JAKARTA - Pemerintah menyatakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sedang dalam proses finalisasi.
Dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan untuk memudahkan investasi supaya menciptakan lapangan kerja. Salah satunya mengatur skema pemberian upah per jam dari sebelumnya upah per bulan. Upah dibayar per jam khusus untuk waktu di bawah 8 jam, sedangkan waktu kerja di atas 8 jam akan sesuai upah minimum.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan DPR, Sri Mulyani Komunikasi dan Diskusi soal Omnibus Law Perpajakan
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Prof Dr Payaman Simanjuntak menyatakan RUU Omnibus Law mempunyai tujuan untuk mendorong investasi luar negeri dan domestik khususnya UMKM supaya menciptakan lapangan kerja. Hak buruh dan pekerja tidak berubah.
RUU Omnibus Law disederhanakan untuk investasi termasuk pajak. Bertujuan mempermudah memperkerjakan tenaga kerja, jika tenaga asing dibutuhkan boleh dipakai.
Baca Juga: 115 Juta Penduduk RI Rentan Miskin Lagi, Menkeu: Omnibus Law Bisa Jadi Penangkalnya
"RUU Omnibus Law bertujuan mempermudah investasi supaya menciptakan lapangan kerja. Kalau tenaga asing dibutuhkan boleh dipakai," kata Payaman dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk Omnibus Law & Kita di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).