Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Akibatnya jika Sering Nunggak Bayar Listrik

Hairunnisa , Jurnalis-Minggu, 02 Februari 2020 |03:24 WIB
Ini Akibatnya jika Sering Nunggak Bayar Listrik
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) M Ikhsan Asaad mengatakan, akan melakukan penyegelan meter pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran selama sebulan. Pihak PLN juga bakal melakukan pemutusan sementara kepada pelanggan yang terlambat membayar listrik selama 2 bulan.

Dirinya menambahkan bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.

Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.

Sementara itu, bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung.

(Baca Selengkapnya: Sederet Sanksi jika Telat Bayar Listrik 1 hingga 3 Bulan)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement