JAKARTA - PT PLN (Persero) bakal melakukan penyegelan meter pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran selama sebulan. Selain itu, juga perseroan juga bakal melakukan pemutusan sementara kepada pelanggan yang terlambat membayar listrik selama 2 bulan.
Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung.
Baca Juga: Lupa Bayar Listrik, PLN: Entah Apa yang Merasukimu
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) M. Ikhsan Asaad mengatakan, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.
Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.
Baca Juga: Lupa Bayar Listrik? PLN Ingatkan Pelanggan Kisah Layangan Putus
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran hingga tanggal 20 setiap bulannya.