Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak, Peredaran B2 Diperketat

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Minggu, 02 Februari 2020 |13:09 WIB
Marak Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak, Peredaran B2 Diperketat
Kapal (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Guna mencegah maraknya penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Tbk (PPI) melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya (B2) dengan Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tipidter, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai .

“Bahan Berbahaya (B2) ini didasari atas maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, maupun menggunakan potassium yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut,” tulis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui akun Instagram resminya @kementerianbumn, Jakarta, Minggu (2/2/2020).

Baca Juga: Satgas Anti-Pencurian Ikan Bentukan Susi Pudjiastuti Belum Bubar

Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi lebih lanjut untuk mengawasi menangkap ikan dengan cara merusak alam perlu ditingkatkan.

Pengawasan ini dapat berupa dokumen atau kelengkapan administrasi, pelatihan pengenalan jenis bahan kimia berbahaya beserta turunannya, pengawasan pintu masuk B2 di Bea Cukai, sekaligus pengawasan dan laporan distribusi B2 dan modus operandi yang berkembang di pengguna akhir.

“Selain itu, guna memberikan efek jera dan pembinaan, akan dilakukan pembahasan khusus mengenai pemberian sanksi dan regulasinya, serta penanganan atas barang sitaan,” tambah Kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir itu.

Baca Juga: Menteri Susi Request ke Presiden Jokowi Satgas 115 Tak Dibubarkan

Hal-hal tersebut dilakukan guna pengendalian B2 dapat dilakukan dan diawasi dengan baik sehingga kelestarian biota laut juga dapat dilestarikan.

Sebagai informasi, PT PPI adalah salah satu importir terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) yang berhak melakukan importasi dan mendistribusikan Bahan Kimia Berbahaya di Indonesia seperti Borax, Sodium, MDEA, TEA, dan lain-lain.

Unggahan rapat koordinasi untuk mencegah penangkapan ikan dengan cara merusak alam ini telah disukai sebanyak 997 kali.

“Mantap,” komentar @d*ss**474, salah satu warganet di salah satu unggahan BUMN itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement