JAKARTA - Departemen Kehakiman AS mengatakan pabrik pembuat pesawat terbang Eropa, Airbus SE, setuju untuk membayar hampir USD4 miliar untuk menyelesaikan kasus suap dengan negara lain dan tuntutan lain dengan otorita Amerika, Inggris dan Prancis. Ini merupakan penyelesaian dengan nilai paling besar untuk kasus semacam ini.
Dalam perjanjian dengan tim jaksa Amerika, Airbus – pabrik pembuat pesawat terbang sipil dan militer kedua terbesar di dunia – mengaku menggunakan perantara selama beberapa tahun untuk menyuap pejabat-pejabat pemerintah dan eksekutif maskapai penerbangan guna memenangkan kontrak-kontrak yang sangat menguntungkan di China dan negara-negara lain.
Baca Juga: Emirates Pesan 50 Pesawat Airbus A350, Total Harganya Rp224 Triliun
Airbus, yang bermarkas di Paris, menandatangani perjanjian penuntutan yang ditunda – atau deferred prosecution agreement – dengan Departemen Kehakiman Amerika tiga hari setelah tim jaksa federal AS menuduh perusahaan itu telah melanggar UU Anti Penyuapan Pejabat Asing (FCPA) dan berkonspirasi untuk melanggar UU Pengendalian Ekspor Senjata (AECA) dan peraturan pelaksanaannya.
Dilansir dari VOA, Minggu (2/2/2020), Airbus mengemukakan pihaknya mendekati tercapainya kesepakatan penyelesaian dengan pihak berwenang di AS, Inggris dan Perancis terkait penyelidikan atas dugaan penipuan dan penyuapan.