Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terima Pungutan Rp5,9 Triliun di 2019

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |20:43 WIB
OJK Terima Pungutan Rp5,9 Triliun di 2019
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Kemudian pungutan dari sektor IKNB tercatat sebesar Rp775,46 miliar dan dari sektor manajemen strategis sebesar Rp299,55 miliar. Pungutan itu pun bakal digunakan OJK untuk menjalankan kegiatan di sepanjang 2020. Adapun pada realisasi anggaran OJK pada 2019 tercatat sebesar Rp5,47 triliun. Realisasi itu mencapai 98,94% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 5,52 triliun.

Baca juga: Sederet Kritik untuk OJK, Telat Merespons Kasus Jiwasraya

Wimboh juga menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas industri keuangan, OJK telah melakukan penyelidikan pada 22 entitas usaha di sepanjang 2019. Terdiri dari 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB. Menurutnya, dari jumlah itu, ada 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).

"Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement