Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terima Pungutan Rp5,9 Triliun di 2019

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |20:43 WIB
OJK Terima Pungutan Rp5,9 Triliun di 2019
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan, realisasi penerimaan pungutan dari lembaga jasa keuangan di Indonesia sebesar Rp5,9 triliun di sepanjang 2019. Angka itu mencapai 98,83% dari target penerimaan pungutan yang sebesar Rp6,06 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pungutan itu berasal dari berbagai sektor jasa keuangan yakni pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB) dan manajemen strategis.

Baca juga: Bos OJK Pamer Pencapaian Pengembangan Program Keuangan Berkelanjutan

"Realisasi penerimaan pungutan tahun 2019 mencapai Rp5,9 triliun atau 98,83% dari target penerimaan pungutan 2019 yang sebesar Rp6,06 triliun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Secara rinci, pungutan dari perbankan menjadi yang tertinggi yakni sebesar Rp4,02 triliun. Lalu dari sektor pasar modal sebanyak Rp894,38 miliar.

Kemudian pungutan dari sektor IKNB tercatat sebesar Rp775,46 miliar dan dari sektor manajemen strategis sebesar Rp299,55 miliar. Pungutan itu pun bakal digunakan OJK untuk menjalankan kegiatan di sepanjang 2020. Adapun pada realisasi anggaran OJK pada 2019 tercatat sebesar Rp5,47 triliun. Realisasi itu mencapai 98,94% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 5,52 triliun.

Baca juga: Sederet Kritik untuk OJK, Telat Merespons Kasus Jiwasraya

Wimboh juga menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas industri keuangan, OJK telah melakukan penyelidikan pada 22 entitas usaha di sepanjang 2019. Terdiri dari 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB. Menurutnya, dari jumlah itu, ada 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).

"Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement