JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerapan omnibus law perpajakan akan menggerus potensi pendapatan negara. Diprediksi penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun karena penerapan insentif pajak di omnibus law perpajakan.
"Kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tak akan masuk," ujar dia di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani: Draf RUU Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR
Namun, lanjut dia, pihaknya optimis pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak. Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.
"Jadi, ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan," ungkap dia.
Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya