Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Pangkas Pendapatan Negara dari Pajak Rp86 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |13:43 WIB
Omnibus Law Pangkas Pendapatan Negara dari Pajak Rp86 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerapan omnibus law perpajakan akan menggerus potensi pendapatan negara. Diprediksi penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun karena penerapan insentif pajak di omnibus law perpajakan.

"Kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tak akan masuk," ujar dia di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani: Draf RUU Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Namun, lanjut dia, pihaknya optimis pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak. Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.

"Jadi, ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan," ungkap dia.

Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement